Pembunuh Warga Banyuwangi Lolos Pasal Mematikan, Kompol Ariawan Ungkap Alasan Ini
Penyidik perlu mendalami kasus I Nengah Wanta yang disebut-sebut seorang pengangguran sejak pandemi Covid-19 dengan seksama.
"Untuk dikenakan Pasal 340 KUHP itu hal yang sensitif dan dibutuhkan bukti-bukti kuat yang mengarah ke sana (unsur perencanaan, Red)," kelit Kompol Ariawan.
Berdasar kronologis kejadian, pelaku yang sebelumnya sudah bertemu dengan korban Supriyadi di TKP, sempat kembali ke rumah lantaran menyimpan dendam pada korban.
Di rumah, tersangka Nengah Wanta mengambil senjata sabit yang disembunyikan di punggungnya, dan pisau kecil yang ia selipkan di saku celana bagian kanan depan.
Niat keji pelaku benar-benar direalisasikan setibanya kembali di lokasi kejadian saat menemui dua calon korbannya itu.
Namun, menurut Kompol Ariawan, indikasi itu belum bisa dijadikan alasan pelaku mempunyai niat membunuh.
“Unsurnya harus kuat dahulu, tidak bisa dipaksakan,” bebernya. (gie/JPNN)
Nengah Wanta, pembunuh warga Banyuwangi lolos pasal mematikan, Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan ungkap alasan ini
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News