Pembunuh Warga Banyuwangi Lolos Pasal Mematikan, Kompol Ariawan Ungkap Alasan Ini

Rabu, 26 Januari 2022 – 05:15 WIB
Pembunuh Warga Banyuwangi Lolos Pasal Mematikan, Kompol Ariawan Ungkap Alasan Ini - JPNN.com Bali
Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan (Dok Pribadi for JPNN.com)

bali.jpnn.com, GIANYAR - Kasus pembunuhan pedagang ayam potong asal Banyuwangi, Jawa Timur, Jupriyadi, 36, Senin (24/1) malam pukul 20.00 WITA masih diselidiki aparat Polsek Sukawati.

Pelaku pembacokan Nengah Wanta, warga Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang menetap di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Penetapan Nengah Wanta sebagai tersangka berdasar keterangan pelaku, saksi dan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan mengaku hanya menjerat Nengah Wanta dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT lantaran melakukan aksi penganiayaan berat kepada sang istri, Ni Kadek Setyawati.

"Kami tidak mengenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana karena beberapa pertimbangan," ujar Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan, kepada JPNN.com.

Perwira menengah Polri ini beralasan untuk menjerat pelaku dengan pasal maksimal tidak bisa dilakukan dengan gegabah.

Nengah Wanta, pembunuh warga Banyuwangi lolos pasal mematikan, Kapolsek Sukawati Kompol Made Ariawan ungkap alasan ini
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News