Kejagung dan Puspomad Obok-obok Gianyar, Bongkar Aset Tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP
Kemudian melakukan verifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar terkait 23 sertifikat tanah yang akan dilakukan penyitaan.
Baca Juga:
"Tim juga melakukan pengecekan tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 m2 milik tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar," tutur Leonard.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dari kalangan sipil dan anggota militer.
Kedua tersangka adalah Brigjen YAK menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.
Kemudian tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
NPP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/12/2021).
NPP kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka Brigjen YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.
Kejagung dan Puspomad obok-obok Gianyar untuk membongkar kasus korupsi dan aset Tersangka Brigjen TNI YAK dan NPP yang ada di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News