Mangkir dari Wajib Lapor, Perusak Vila Sari Soraya Ditangkap di Kuta, Bali, Begini Ulahnya

Selasa, 18 Januari 2022 – 15:21 WIB
Mangkir dari Wajib Lapor, Perusak Vila Sari Soraya Ditangkap di Kuta, Bali, Begini Ulahnya - JPNN.com Bali
Proses penahanan terpidana Sari Soraya Ruka (baju putih) di Lapas Perempuan Denpasar, Bali, Minggu (16/01/2022). Foto: ANTARA/HO

Saat ini, Sari Soraya Ruka tengah menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar. 

Luga menjelaskan, kasus berawal saat Sari Soraya Ruka bersama suaminya pada tanggal 6 November 2003 menyewa vila yang berlokasi di Jalan Plawa Seminyak Badung milik I Wayan Suwena. 

Terpidana menyewa dalam jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 November 2003 sampai dengan tangal 6 November 2028, dengan harga sewa sebesar Rp23.000.000.- yang akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 tahun.  

Selanjutnya, sejak tahun 2007 suami terpidana Sari Soraya Ruka tidak lagi membayar uang sewa, lalu pemilik vila menghentikan penyewaan Villa pada tanggal 01 Juli 2012.

Setelah dihentikan, pemilik villa menyewakan villa tersebut kepada seseorang warga negara Jepang

Sekira bulan April 2013, pada saat penyewa vila sedang berada di Jepang, terpidana masuk ke dalam vila tersebut tanpa seizin penyewa vila dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu.

Pelaku juga sempat mengganti keramik di lantai atas vila. 

Akibat dari perbuatannya, penyewa vila mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp510.000. (antara/ket/JPNN) 

Mangkir dari wajib lapor, perusak vila Sari Soraya ditangkap di kawasan Kuta, Bali, Begini ulahnya

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News