Pria 50 Tahun Pencabul Bocah Ingusan Diciduk, Aksinya Sungguh Keji

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya mengamankan seorang pelaku pencabulan bocah berusia 7 tahun berinisial AJM, yang terjadi Selasa (11/1) lalu.
Pelaku berinisial TO, 50, diamankan tanpa perlawanan berarti di tempat indekosnya di Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan, Kamis (13/1) lalu.
“Pelaku sudah diamankan.
Baca Juga:
Pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini penyidik unit PPA masih mendalami keterangannya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia kepada awak media.
Penangkapan TO bermula dari laporan ayah korban berinisial EP, pada Selasa (11/1).
Pencabulan terhadap bocah ingusan pertama kali terjadi pada Desember 2021 lalu.
Korban digauli pertama kali di rumahnya di Jalan Tukad Badung.
Seorang pria 50 tahun pencabul bocah ingusan di Denpasar diciduk Polresta Denpasar, aksinya sungguh keji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News