Laporan Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Naik Penyidikan, Penetapan TSK Tunggu Waktu

Selasa, 11 Januari 2022 – 13:52 WIB
Laporan Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Naik Penyidikan, Penetapan TSK Tunggu Waktu - JPNN.com Bali
Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi diduga menjadi korban penipuan jual beli properti di Bali. Foto: Tangkapan layar/RCTI

 Setelah lengkap menerima kunci rumah itu, lalu keluarga Ivanka Suwandi tinggal di sana kurang lebih selama enam bulan, lalu rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Pada tahun 2018 Ivanka Suwandi melihat rumahnya di Blok A Nomor 229-230 Perumahan Pondok Kampial Permai Nusa Dua Kuta Selatan Badung, sudah ada pihak lain yang menempati.

AKBP I Made Witaya menjelaskan berdasar kwitansi tertanggal 5 Januari 2000, Ketua Tim Pelaksana Operasional PT BLKU berinisial TH telah menjual rumah tersebut kepada DIS dengan harga Rp 45 juta.

Berlanjut pada 5 April 2000, TH telah menyerahkan kavling bangunan blok A 229-230 perumahan tersebut kepada DIS.

Lalu 15 Agustus 2009 terbit akta jual-beli (AJB) nomor 57 tahun 2009 antara DIS dengan HR di notaris NWS dan disaksikan oleh staf notaris berinisial NKS dan NMK.

Tepat pada 21 November 2013 terbit SHGB nomor 4322 atas nama DIS dengan luas 137 meter persegi.

 Dijelaskannya, pada 4 Februari 2015 terjadi peralihan hak antara DIS kepada IWR dengan harga Rp 150 juta.

Terjadi peralihan hak lagi pada 10 Agustus 2016 dari IWR ke INS dengan harga Rp 400 juta.

Laporan artis sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi di Polda Bali akhirnya naik penyidikan, penetapan tersangka penipuan tinggal tunggu waktu
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News