Laporan Artis Sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi Naik Penyidikan, Penetapan TSK Tunggu Waktu
Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara, bahwa benar bangunan tersebut telah dijual.
Namun, semua masih dalam proses penyidikan terkait proses peralihan dari bangunan itu baik itu di notaris maupun BPN.
Kasus bermula pada bulan Februari 1996, ketika artis sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi melihat stand pameran dari PT BLKU dan berencana membeli rumah.
Direktur PT BLKU berinisial SH menawarkan Perumahan Pondok Kampial Permai di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Saat itu, Ivanka Suwandi ditawari rumah yang berada di blok A nomor 229-230 dengan harga Rp 38,6 juta.
Pihak Ivanka Suwandi kemudian membeli rumah tersebut dengan cara mencicil hingga lunas.
Luas bangunan di Perumahan Pondok Kampial, Nusa Dua yaitu 137 meter persegi.
Pada Februari 1998, SH kemudian meminta Ivanka Suwandi berkoordinasi dengan notaris berinisial TDK untuk pemecahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Laporan artis sinetron Ikatan Cinta Ivanka Suwandi di Polda Bali akhirnya naik penyidikan, penetapan tersangka penipuan tinggal tunggu waktu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News