TNI AL Duga Bisnis Penyelundupan Penyu Hijau Berlangsung Lama, Diotaki 3 Warga NTB

Jumat, 31 Desember 2021 – 18:30 WIB
TNI AL Duga Bisnis Penyelundupan Penyu Hijau Berlangsung Lama, Diotaki 3 Warga NTB - JPNN.com Bali
Danlantal V Surabaya, Laksamana Pertama Yoos Suryono Hadi mengecek hasil tangkapan jajarannya di perairan Serangan, Denpasar. (Sentot Prayogi/JPNN)

"Untuk proses selanjutnya, Lanal Denpasar berkoordinasi dengan BKSDA Bali untuk penitipan barang bukti penyu dan pelimpahan penyelidikan-penyidikan," tegas Laksamana Pertama Yoos Suryono.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Untuk sanksi pidana, para tersangka selain terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, mereka juga terancam pidana denda Rp 100 juta,” bebernya. (gie/JPNN)

TNI AL menduga bisnis penyelundupan penyu hijau di Bali berlangsung lama, diotaki tiga warga NTB

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News