TNI AL Duga Bisnis Penyelundupan Penyu Hijau Berlangsung Lama, Diotaki 3 Warga NTB
Jumat, 31 Desember 2021 – 18:30 WIB
"Untuk proses selanjutnya, Lanal Denpasar berkoordinasi dengan BKSDA Bali untuk penitipan barang bukti penyu dan pelimpahan penyelidikan-penyidikan," tegas Laksamana Pertama Yoos Suryono.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Untuk sanksi pidana, para tersangka selain terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, mereka juga terancam pidana denda Rp 100 juta,” bebernya. (gie/JPNN)
TNI AL menduga bisnis penyelundupan penyu hijau di Bali berlangsung lama, diotaki tiga warga NTB
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News