Cewek Cantik di Buleleng Dijebloskan ke Penjara, Pemicunya Bikin Kesal Satu Perusahaan
Rabu, 29 Desember 2021 – 22:11 WIB

Cewek cantik Ni Putu Ari Susanti dan barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Humas Polres Buleleng)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 kuhp juncto pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (lia/JPNN)
Cewek cantik di Buleleng dijebloskan ke penjara setelah resmi tersangka. Pemicunya bikin kesal satu perusahaan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News