Dispar Kaji Moratorium Vila & Akomodasi Wisata di Bali Selatan, Minta Dilibatkan

Sabtu, 07 September 2024 – 22:51 WIB
Dispar Kaji Moratorium Vila & Akomodasi Wisata di Bali Selatan, Minta Dilibatkan - JPNN.com Bali
Aparat Satpol PP Badung saat melakukan sidak di sebuah vila di kawasan Seminyak, Badung, beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo.

Menurut Kadispar Bali, ketika moratorium hotel, penghentian alih fungsi lahan, dan pengaturan perizinan OSS dilakukan, maka pariwisata akan lebih terkendali.

Selama ini aplikasi OSS berada di bawah Kementerian Investasi/BKPM.

Sarana ini membantu dalam memangkas birokrasi, tetapi berbasis risiko, dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Ketika sebuah akomodasi wisata memiliki kamar 1-100 pintu, restoran 1-100 kursi, dan luas bangunan 4.000 meter maka menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Namun, ketika kamar memiliki 101-200 pintu, restoran 101-200 kursi, dan luasan bangunan 6.000-10.000 meter menjadi kewenangan provinsi.

Untuk selebihnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, Bali ingin saat ini tata kelola pariwisatanya diperbaiki dahulu.

Nantinya Pemprov Bali diberi kewenangan ketika ada yang hendak melakukan pembangunan agar diperiksa terlebih dahulu.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan moratorium ini bertujuan untuk menata kembali pariwisata khususnya di Bali Selatan.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News