Seminggu Pungutan Wisman Rp 9.12 Miliar, Transaksi Mayoritas Melalui Aplikasi Love Bali
Kadispar Bali mengatakan, seluruh pendapatan dari pungutan wisman menjadi kas daerah dan diatur berdasarkan mekanisme APBD oleh Bappeda Bali.
Namun, dipastikan alur akhirnya untuk menangani sampah dan kebudayaan Bali.
Pemprov Bali mengaku sejak awal tak berandai-andai terkait pemasukan yang bisa diperoleh dari kebijakan ini.
“Kita masih terus menjalankan, tidak mengatakan sesuai ekspektasi atau tidak, kita terus seoptimal mungkin.
Yang penting tidak ada antrean, pengunjung merasa aman dan nyaman tiba di Bali, itu saja sih,” ujar Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun.
Dispar Bali, kata dia, lebih fokus pada perbaikan-perbaikan teknis program ini agar terus dievaluasi oleh pemerintah daerah dan stake holder kepariwisataan terkait.
Pungutan wisman sebesar Rp 150 ribu ini telah memiliki payung hukum yang kuat dan lengkap yaitu Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. (lia/JPNN)
Seminggu pungutan wisman yang masuk Bali tembus Rp 9.12 miliar, transaksi mayoritas melalui aplikasi Love Bali dan Bandara Ngurah Rai
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News