ASITA Bali: Pungutan Wisman Perlu Diaudit, Klaim Turis Asing Mendukung
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pungutan terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Bali sebesar Rp 150 ribu efektif berjalan Rabu 14 Februari 2024 besok.
Asosiasi Agen Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali ikut merespons kebijakan berdasar UU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 itu.
Ketua Asita Bali Putu Winastra berharap pemerintah daerah tidak salah dalam melakukan pengelolaan dana pungutan wisman ini.
Pasalnya, berdasar perhitungan sementara, dana pungutan wisman tersebut jumlahnya sangat besar.
Pada 2024 ini diprediksi angkanya mencapai Rp 600 miliar lebih.
Selama uji coba yang berlangsung pada 7 Februari hingga Senin (12/2) lalu, ada 9.220 transaksi yang masuk ke Bank BPD Bali dengan nilai mencapai Rp 1.4 miliar.
“Jangan sampai ada misunderstanding dalam pengelolaan dana.
Jadi, perlu ada audit independen secara terbuka agar para turis yang membayar pungutan tahu pemanfaatan dananya ini,” ujar Putu Winastra di Puri Santrian, Sanur, Denpasar, kemarin.
Ketua ASITA Bali Putu Winastra mengatakan pungutan wisman yang mulai berlaku Rabu (14/2) besok perlu diaudit, klaim turis asing mendukung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News