Catat, Ini 7 Kategori Turis Asing Terbebas Pungutan Rp 150 Ribu saat Masuk Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150 ribu per turis segera berlaku mulai 14 Februari 2024.
Pada tahap awal, pengenaan pungutan itu baru berlaku di terminal kedatangan internasional Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Selain melalui dua lokasi itu, pembayaran pungutan juga bisa dilaksanakan melalui agen perjalanan baik daring atau konvensional, hotel, dan daya tarik wisata.
Namun, Pemprov Bali mengecualikan tujuh kategori bagi warga negara asing (WNA) yang dikenakan pungutan.
Adapun tujuh kategori WNA itu, yakni pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, dan pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).
Kemudian, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).
"Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kabid Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Bali Ida Ayu Indah Yustikarini.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali.
Catat, berikut 7 kategori turis asing yang terbebas dari pungutan Rp 150 ribu saat masuk Bali yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News