Catat, Ini 7 Kategori Turis Asing Terbebas Pungutan Rp 150 Ribu saat Masuk Bali
Ketentuan tersebut mengatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja.
Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan kepada wisatawan asing tersebut melalui sistem Love Bali.
"Apabila disetujui sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code," ujar Ida Ayu Indah Yustikarini.
Dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dalam perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. (lia/JPNN)
Catat, berikut 7 kategori turis asing yang terbebas dari pungutan Rp 150 ribu saat masuk Bali yang mulai berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News