Akademisi Unud: Bali Belum Kelebihan Turis, Ini Solusinya

Oleh karena itu, berbagai macam indikator untuk menciptakan pariwisata berkelanjutan harus dilakukan secara bersama-sama.
Salah satu upaya mendukung turis berkualitas yang dilakukan Pemprov Bali, yakni memberlakukan pungutan wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu per orang dijadwalkan pada 14 Februari.
Bali telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Perda tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
Saat ini rata-rata kunjungan turis asing per hari ke Bali berkisar 15 – 20 ribu orang.
Berdasar data Angkasa Pura 1, selama 2023 total wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang melalui udara mencapai 5,3 juta atau sekitar 88 persen dari 2019 yang mencapai 6,3 juta orang. (lia/JPNN)
Akademisi Unud Wayan Suardana mengatakan Bali belum sampai pada tahap kelebihan turis alias over-tourism, ini solusinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News