Sri Mulyani Kirim Kabar Gembira di Bali, Hapus Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit

Minggu, 17 Juli 2022 – 09:25 WIB
Sri Mulyani Kirim Kabar Gembira di Bali, Hapus Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit - JPNN.com Bali
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022. . Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

bali.jpnn.com, NUSA DUA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan kabar gembira.

Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022. 

PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen atau Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit. 

Tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS untuk stabilisasi harga. 

"Pada dasarnya, PMK Nomor 15 tahun 2022 ini adalah memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor untuk seluruh produk sawit dari tandan buah segar, kelapa sawit, buah sawit, crude palm oil (CPO), palm oil, dan used cooking oil," ujar Sri Mulyani di Badung, Bali.

Sri Mulyani menegaskan sesudah tanggal 31 Agustus 2022, yakni 1 September 2022, Kementerian Keuangan baru menerapkan tarif yang bersifat progresif. 

"Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengirim kabar gembira di Bali, hapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit hingga nol rupiah
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News