Thailand Pesaing Berat Pariwisata Bali, HIPMI: Pelaku Usaha Butuh Keringanan Pajak

Minggu, 14 Januari 2024 – 18:31 WIB
Thailand Pesaing Berat Pariwisata Bali, HIPMI: Pelaku Usaha Butuh Keringanan Pajak - JPNN.com Bali
Turis asing berjemur di Pantai Kuta. Pariwisata Bali bersaing dengan Thailand untuk merebut hati wisatawan. Foto: Dok.JPNN

Pengusaha asal Buleleng ini menambahkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya jasa hiburan mengalami kenaikan yang nilainya cukup memberatkan.

Suasana kian pelik setelah turis asing harus menyiapkan dana tambahan terkait rencana pungutan Rp 150 ribu per orang atau setara USD 10 mulai 14 Februari 2024.

Agung Bagus Pratiksa Linggih mengatakan kenaikan tarif pajak tersebut memberi dampak terhadap pelaku pariwisata khususnya UMKM.

Selain itu, biaya yang meningkat itu mendorong potensi wisatawan menekan pengeluaran dengan hanya berkutat melakukan wisata di kawasan Bali Selatan.

Satu hal yang harus digarisbawahi, Bali sebenarnya bukan kelebihan turis lantaran akomodasi wisata di Bali Utara misalnya hanya terisi sekitar 50 persen.

“Iya, pemerataan ekonomi jadi terhambat," tuturnya.

Kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada pasal 58 ayat 2 dalam UU itu disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Thailand menjadi pesaing berat pariwisata Bali, oleh karena itu, HIPMI Bali menilai pelaku usaha masih butuh keringanan pajak
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News