Bali Bentuk Satpol PP Pariwisata Awasi Retribusi Turis Asing, Tugasnya Berat

Menurut Nyoman Rai Dharmadi, para turis asing yang datang ke Bali dan dikenakan pungutan Rp150 ribu diharapkan dapat berwisata dengan nyaman.
Oleh karena itu, Satpol PP Pariwisata akan bertugas menjaga situasi kondusif terhindar dari gangguan ketertiban.
“Dengan diberlakukannya pungutan membawa konsekuensi pada Pemprov Bali agar benar-benar bisa memberikan rasa aman pada wisatawan.
Termasuk juga jika ada wisman yang melanggar ketentuan norma-norma akan dilakukan koordinasi pada imigrasi dan kepolisian,” ujar Nyoman Rai Dharmadi.
Pada tahap awal, Satpol PP Pariwisata akan ditempatkan di objek-objek wisata dan nantinya meluas ke lingkup-lingkup daerah yang ramai wisatawan.
Dengan menerapkan sikap humanis, ke depannya setelah berjalan optimal Satpol PP Pariwisata akan dibentuk di seluruh kabupaten/kota.
Pemprov Bali bahkan menjadikan ini sebagai proyek percontohan yang akan dijadikan rujukan ke Kemendagri. (lia/JPNN)
Pemprov Bali membentuk Satpol PP Pariwisata untuk mengawasi retribusi turis asing yang akan diberlakukan pada Februari 2024 mendatang, tugasnya berat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News