Bali Bentuk Satpol PP Pariwisata Awasi Retribusi Turis Asing, Tugasnya Berat

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kebijakan pengenaan pajak wisata untuk turis asing yang berlibur ke Bali bakal diberlakukan pada Februari 2024.
Kebijakan itu direspons Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan membentuk Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata.
Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi mengatakan kebijakan ini inisiatif Pj Gubernur Sang Made Mahendra Jaya.
“Adanya perda pungutan wisman tentu implikasinya bagaimana memberikan keuntungan kembali bagi turis asing mencakup tentang bagaimana wisatawan itu bisa nyaman berwisata dan berinteraksi di Bali,” kata Nyoman Rai Dharmadi.
Personel Satpol PP Pariwisata berjumlah 31 orang dalam satu peleton.
Mereka akan berpatroli khususnya di objek-objek pariwisata dengan tampilan seragam lebih santai dari hari-hari tugas formal biasanya.
Nyoman Rai Dharmadi mengatakan tengah menyiapkan sumber daya manusia yang mendapat tugas khusus menjadi personel Satpol PP Pariwisata.
Mereka akan mendapat pelatihan tentang pariwisata, bahasa asing dan perilaku sikap saat bertugas. Penampilan personel Satpol PP Pariwisata lebih ringan memakai celana pendek dan baju kaos kerah.
Pemprov Bali membentuk Satpol PP Pariwisata untuk mengawasi retribusi turis asing yang akan diberlakukan pada Februari 2024 mendatang, tugasnya berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News