Kemenkeu Sentil Bali Soal Kebijakan Pungut Retribusi Turis Asing, Siap-siap Evaluasi!
![Kemenkeu Sentil Bali Soal Kebijakan Pungut Retribusi Turis Asing, Siap-siap Evaluasi! - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/07/05/turis-asing-tiba-di-terminal-kedatangan-internasional-bandar-8q7l.jpg)
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mengenakan pajak wisata untuk turis asing menjadi bahasan pemerintah pusat.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengatakan pemerintah daerah (pemda) lain bisa menerapkan pajak untuk turis, seperti yang dilakukan Pemprov Bali.
Namun, ada catatan khusus agar kebijakan tersebut tidak menjadi perkara pidana di kemudian hari, yakni regulasi.
"Pajak itu harus ada regulasinya. Kalau daerah dalam undang-undangnya tidak menyebutkan ada pungutan yang bisa diambil, itu tidak boleh dilakukan, karena menjadi ilegal," kata Sandy Firdaus kemarin.
Pemprov Bali punya dasar untuk memungut retribusi dari para turis asing, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Berdasar perda tersebut, setiap turis wajib membayar Rp 150 ribu untuk tiap satu kali kunjungan ke Bali.
Pajak tersebut dibayarkan secara elektronik (e-payment) sebelum atau saat memasuki pintu kedatangan Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada Februari 2024.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu menyentil Bali soal kebijakan memungut retribusi untuk turis asing, siap-siap evaluasi!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News