Turis Panama, Guatemala dan Makau Kini Bisa Mengajukan VoA Indonesia
bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kian serius mendatangkan wisatawan mancanegara (wisman) untuk berlibur dan menikmati alam Nusantara.
Kementerian Hukum dan HAM kini menambah negara subjek penerima Visa on Arrival (VoA) menjadi 92 negara.
Ada tiga negara baru yang bisa mengajukan VoA Indonesia berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023, yakni Panama, Guatemala dan Makau.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan para turis asing dari negara subjek penerima VoA dapat mengajukan visanya dengan dua cara.
Pertama, secara online (e-VoA) melalui website resmi Imigrasi.
Kedua, bisa datang secara langsung saat tiba di area kedatangan bandara atau pelabuhan di Indonesia.
“Wisatawan mancanegara bisa mengajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui website resmi Imigrasi sebelum berangkat ke Indonesia.
Untuk pengajuan eVoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” jelas Achmad Nur Saleh dilansir dari laman Ditjen Imigrasi.
Kemenkumham kembali menambah negara penerima Voa. Kini para turis dari Panama, Guatemala dan Makau bisa mengajukan VoA Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News