Turis Panama, Guatemala dan Makau Kini Bisa Mengajukan VoA Indonesia
Menurutnya, saat para turis asing itu tiba di bandara atau pelabuhan, mereka cukup menunjukkan dokumen e-VoA di gadget.
Setelah itu petugas akan melakukan perekaman biometrik dan menerakan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor warga negara asing (WNA) tersebut.
Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan, seperti kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat serta transit.
Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, tetapi tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal terbit.
Perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023.
Menurutnya, penambahan negara subjek Visa on Arrival dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat. (lia/JPNN)
Kemenkumham kembali menambah negara penerima Voa. Kini para turis dari Panama, Guatemala dan Makau bisa mengajukan VoA Indonesia
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News