Isu Pasal Perzinaan Ganggu Pariwisata, Sandiaga Uno Sentil Wagub Bali
Menparekraf juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Wakil Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI Bali.
“Dalam kebangkitan parekraf, isu-isu seperti ini yang kemungkinan mengganggu momentum kebangkitan sektor parekraf.
Memang ada pertimbangan hukum dan pertimbangan lainnya, tetapi khususnya di sektor parekraf, harus kita pastikan bahwa ini takkan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata,” kata Sandiaga.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP.
Salah satunya adalah pasal perzinaan yang dipandang dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata.
Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, maka bagi turis asing yang tak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.
Implikasinya, turis asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia.
Isu pasal perzinaan di RKUHP mengganggu kebangkitan pariwisata yang baru bangkit seusai pandemi, Menparekraf Sandiaga Uno sentil Wagub Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News