Isu Pasal Perzinaan Ganggu Pariwisata, Sandiaga Uno Sentil Wagub Bali
Rabu, 26 Oktober 2022 – 07:10 WIB
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.
Namun, sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” papar Hariyadi. (antara/lia/JPNN)
Isu pasal perzinaan di RKUHP mengganggu kebangkitan pariwisata yang baru bangkit seusai pandemi, Menparekraf Sandiaga Uno sentil Wagub Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News