Kemenhub Rilis SE Syarat Perjalanan PPDN, AP 1 Klaim Bandara Bali Normal
![Kemenhub Rilis SE Syarat Perjalanan PPDN, AP 1 Klaim Bandara Bali Normal - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/08/16/lalu-lalang-penumpang-di-bandara-ngurah-rai-setelah-kemenhub-ey1h.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang regulasi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) jalur udara.
PT Angkasa Pura (AP) I sebagai operator Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mulai menerapkan SE Nomor 77 Tahun 2022 tersebut.
SE PPDN tersebut hanya mempertegas teknis syarat vaksinasi dalam melakukan penerbangan domestik. SE PPDN diklaim tidak berdampak signifikan terhadap alur penumpang.
"Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE PPDN 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara," ujar General Manager PT AP I Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan.
Menurut Handy, regulasi anyar menyangkut PPDN jalur udara ini tidak berdampak pada kepadatan penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali.
Adapun poin-poin penting yang wajib disimak calon penumpang penerbangan domestik sesuai SE PPDN sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN di atas usia 18 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen;
Kementerian Perhubungan merilis SE Syarat Perjalanan PPDN jalur udara Nomor 77 Tahun 2022, begini kondisi Bandara Ngurah Rai Bali terbaru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News