Kemenhub Rilis SE Syarat Perjalanan PPDN, AP 1 Klaim Bandara Bali Normal

Selasa, 16 Agustus 2022 – 12:55 WIB
Kemenhub Rilis SE Syarat Perjalanan PPDN, AP 1 Klaim Bandara Bali Normal  - JPNN.com Bali
Lalu lalang penumpang di Bandara Ngurah Rai setelah Kemenhub merilis syarat perjalanan udara terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Foto Sentot Prayogi/JPNN.com

3.  PPDN di atas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen;

5. PPDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

6. PPDN usia 6 - 17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

8. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kementerian Perhubungan merilis SE Syarat Perjalanan PPDN jalur udara Nomor 77 Tahun 2022, begini kondisi Bandara Ngurah Rai Bali terbaru
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News