Penumpang di Bandara Ngurah Rai Melonjak, SE Kemenhub Tidak Berpengaruh
![Penumpang di Bandara Ngurah Rai Melonjak, SE Kemenhub Tidak Berpengaruh - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/07/18/penumpang-bandara-internasional-i-gusti-ngurah-rai-foto-anta-qr6l.jpg)
Dalam SE Kemenhub No 70 Tahun 2022, Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan, di antaranya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau hasil negatif tes RT-PCR sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di tempat saat keberangkatan.
PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Saat ini terdapat fasilitas pelayanan vaksinasi Covid-19 yang tersedia di area Bandara Ngurah Rai.
Pelayanan vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022 lalu.
Khusus untuk tanggal 16 Juli-8 Agustus 2022, fasilitas vaksinasi Covid-19 ini dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi yang terletak di antara area kedatangan dan keberangkatan domestik. (antara/lia/jpnn)
Penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melonjak, SE Kemenhub tidak terlalu berpengaruh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News