Penumpang di Bandara Ngurah Rai Melonjak, SE Kemenhub Tidak Berpengaruh

Senin, 18 Juli 2022 – 22:12 WIB
Penumpang di Bandara Ngurah Rai Melonjak, SE Kemenhub Tidak Berpengaruh - JPNN.com Bali
Penumpang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Foto: ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aturan perjalanan udara terbaru tidak mempengaruhi jumlah penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Aturan perjalanan udara ini pada SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 71 Tahun 2022.

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan mengatakan aturan perjalanan udara terbaru dari Kemenhub tidak berdampak signifikan.

Melihat data trafik penumpang saat aturan tersebut mulai diterapkan Minggu (17/7) kemarin, terdapat 44.758 orang penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara Bali.

"Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan Surat Edaran No 70 dan 71, di mana terdapat 42.370 orang penumpang," kata Handy Heryudhitiawan.

Meskipun terdapat peningkatan penumpang, tersebut tidak mempengaruhi operasional dan penerapan aturan perjalanan terbaru itu di lapangan.

Handy menambahkan peraturan perjalanan terbaru SE Kemenhub No 70 dan 71 ini tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara.

“Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada saat penerapannya," kata Handy Heryudhitiawan.

Penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melonjak, SE Kemenhub tidak terlalu berpengaruh
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News