Pemerintah Perluas Kebijakan VoA ke Bali Jadi 42 Negara, Target Minimal 1,8 Juta Turis Asing
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Indonesia memutuskan memperluas kebijakan perluasan Visa on Arrival (VoA) untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menjadi 42 negara.
Pemberian visa kedatangan kepada turis asing tersebut akan secara efektif diberlakukan sembari menunggu penerbitan surat edaran yang baru.
"Jadi, arahan dari Presiden (Joko Widodo), harus segera direalisasikan perluasan VoA dan kebijakan tanpa karantina.
Kami sedang koordinasi dan berharap tanggal 22 Maret (hari ini), terbit surat edarannya," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Negara-negara yang warganya boleh memasuki Bali menggunakan VoA yaitu Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, lalu Korea Selatan.
Kemudian juga Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Selanjutnya Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, dan Tunisia.
Meskipun ada perluasan VoA dari 23 negara menjadi 42 negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tetap menargetkan kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) berada di kisaran 1,8 juta-3,6 juta pada 2022.
Pemerintah Indonesia memperluas kebijakan VoA ke Bali jadi 42 dari 23 negara, target minimal 1,8 juta turis asing ke Pulau Dewata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News