Pemerintah Perluas Kebijakan VoA ke Bali Jadi 42 Negara, Target Minimal 1,8 Juta Turis Asing

Selasa, 22 Maret 2022 – 10:53 WIB
Pemerintah Perluas Kebijakan VoA ke Bali Jadi 42 Negara, Target Minimal 1,8 Juta Turis Asing - JPNN.com Bali
Aktivitas turis asing di Bandara Ngurah Rai beberapa waktu lalu. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

"Belum kami revisi, kami menunggu relaksasi-relaksasi dan penanganan pandemi Covid-19.

Saya cukup optimistis akan ada potensi untuk melebihi target dari wisatawan mancanegara yang kami bidik," ujar Sandiaga.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperluas kebijakan tanpa karantina ke seluruh Indonesia hanya dengan syarat melakukan entry PCR test.

Kebijakan ini diputuskan karena penanganan pandemi Covid-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. (antara/lia/jpnn)

Pemerintah Indonesia memperluas kebijakan VoA ke Bali jadi 42 dari 23 negara, target minimal 1,8 juta turis asing ke Pulau Dewata

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News