Hapus Tes PCR dan Antigen untuk Domestik, Ini Tarif Terbaru
Kamis, 10 Maret 2022 – 18:37 WIB
Dimana, tarif tertinggi adalah Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Sementara ketentuan tarif antigen masih mengacu pada Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag).
Tarif untuk Pulau Jawa dan Bali senilai Rp 99 ribu, dan Rp 109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. (antara/ket/JPNN)
Hapus tes PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan domestik, ini tarif terbarunya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News