Hapus Tes PCR dan Antigen untuk Domestik, Ini Tarif Terbaru
bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik untuk tidak lagi melakukan tes PCR ataupun antigen.
Syaratnya, pelaku perjalanan harus menerima vaksin dosis lengkap dan booster.
Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, penghapusan tersebut telah dilakukan sejak Selasa (8/3).
Akibat dari kebijakan tersebut, jumlah pengguna tes antigen menurun drastis.
"Sejauh ini baru pengguna antigen yang berkurang. Datanya masih kita cek," kata Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/3).
Dikatakannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum berencana melakukan penyesuaian terhadap tarif tes usap RT-PCR dan antigen.
"Belum ada rencana penyesuaian tarif batas atas tes RT-PCR maupun antigen sampai saat ini," lanjutnya.
Ketentuan tarif RT-PCR masih mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.
Hapus tes PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan domestik, ini tarif terbarunya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News