Alat Berat Bongkar Bangunan Liar di Lahan Pemkab Badung Bali, Ini yang Terjadi

Ida Bagus Ratu mengatakan pembongkaran dilakukan atas surat perintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Pembongkaran bangunan ini merujuk pada Perda Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016.
“Ini kami lakukan dengan memperhatikan maraknya bangunan yang tidak sesuai SHM dengan menggunakan fasilitas umum di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kuta Selatan,” kata Ida Bagus Ratu lagi.
Menurut Ida Bagus Ratu, pembongkaran berawal dari laporan Bidang Aset BPKAD serta warga terkait adanya tanah milik Pemda Badung dan fasilitas umum (jalan) yang dimanfaatkan tanpa izin oleh beberapa warga.
Berdasar keterangan warga setempat, bangunan yang berdiri di lahan milik Pemkab Badung tersebut telah ada lebih dari 10 tahun.
Mendapat laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemkab Badung memanggil para pemilik bangunan tersebut.
Mereka pun mengakui telah membangun tidak pada alas haknya.
Mereka lalu membuat Surat Pernyataan bersedia membongkar sendiri.
Satpol PP Badung mengerahkan alat berat untuk membongkar sejumlah bangunan liar di lahan milik Pemkab Badung di daerah Kuta Selatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News