2 Raperda & Satu Raperkada Lombok Utara Masih Ada Catatan, Ini Temuan Tim Pokja
![2 Raperda & Satu Raperkada Lombok Utara Masih Ada Catatan, Ini Temuan Tim Pokja - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2025/02/11/kadiv-p3h-kemenkum-ntb-edward-james-sinaga-menandatangani-ha-qohn.jpg)
Untuk penetapan luas Kawasan LP2B dituangkan dalam Perda RTRW Kabupaten.
Kedua, terkait Raperda Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa, tim menyarankan untuk instrumen hukumnya menggunakan peraturan kepala daerah.
Hal ini sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketiga, terkait raperkada tentang petunjuk pelaksanaan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD, tim menyarankan untuk lebih memperhatikan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Terkait dengan lumpsum, tim menyarankan untuk disesuaikan dengan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan perda mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Dari hasil rapat disepakati hasil harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Diakhir kegiatan, dilakukan penandatangan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan Kadiv P3H dengan Kabag Hukum Pemkab Lombok Utara.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah.
Kanwil Kemenkum NTB berhasil mengharmonisasikan 2 Raperda dan 1 Raperkada Kabupaten Lombok Utara, Senin (10/2) di Ruang Rapat Asisten I Pemkab Lombok Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News