2 Raperda & Satu Raperkada Lombok Utara Masih Ada Catatan, Ini Temuan Tim Pokja

Selasa, 11 Februari 2025 – 06:59 WIB
2 Raperda & Satu Raperkada Lombok Utara Masih Ada Catatan, Ini Temuan Tim Pokja - JPNN.com Bali
Kadiv P3H Kemenkum NTB Edward James Sinaga menandatangani hasil rapat harmonisasi dengan Kabag Hukum Pemkab Lombok Utara, kemarin. Foto: Kemenkum NTB

Untuk penetapan luas Kawasan LP2B dituangkan dalam Perda RTRW Kabupaten.

Kedua, terkait Raperda Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa, tim menyarankan untuk instrumen hukumnya menggunakan peraturan kepala daerah.

Hal ini sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketiga, terkait raperkada tentang petunjuk pelaksanaan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD, tim menyarankan untuk lebih memperhatikan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018.

Terkait dengan lumpsum, tim menyarankan untuk disesuaikan dengan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan perda mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Dari hasil rapat disepakati hasil harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Diakhir kegiatan, dilakukan penandatangan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan Kadiv P3H dengan Kabag Hukum Pemkab Lombok Utara.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah.

Kanwil Kemenkum NTB berhasil mengharmonisasikan 2 Raperda dan 1 Raperkada Kabupaten Lombok Utara, Senin (10/2) di Ruang Rapat Asisten I Pemkab Lombok Utara.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News