KKP Patroli di Perairan Jembrana Bali, Buntut Maraknya Penyelundupan Penyu
Menurutnya, KKP terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan polisi, BKSDA, dan komunitas lokal untuk memantau aktivitas mencurigakan terutama mengenai penyelundupan penyu.
"KKP telah melakukan kampanye kesadaran tentang pentingnya konservasi penyu," ujar Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KP mengatakan penyu hasil penyelundupan itu rencananya dijual ke pasar gelap di Denpasar, Bali untuk keperluan konsumsi kuliner.
Diperkirakan satu ekor penyu dapat dijual dengan harga hingga Rp 10 juta.
Tiga orang tersangka, satu di antaranya residivis dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun,
"Proses hukum masih berlangsung dengan fokus pada residivis sebagai pelaku utama," ucap Menteri KP Trenggono.
KKP juga melakukan pelepasliaran sebanyak 19 penyu yang sehat.
Belasan penyu dilepas ke laut di Pantai Desa Perancak dengan pendampingan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meningkatkan patroli di perairan Jembrana, Bali, buntut maraknya penyelundupan penyu di daerah itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News