Golden Visa Mulai Diminati WNA, Imigrasi Denpasar Buka Data
Menurut Ridha Sah Putra, WNA yang mengajukan Golden Visa itu berkutat dalam investasi di sektor properti dan perhotelan.
Nilai investasi minimal dari investor asing perorangan yang mengajukan visa istimewa itu minimal USD 350 ribu.
Empat investor asing itu, kata dia, mengajukan visa emas tersebut untuk durasi selama 10 tahun.
"Proses pengajuan ke Ditjen Imigrasi melalui aplikasi Molina secara daring nanti diverifikasi dari pusat, disetujui, kemudian kami terbitkan golden visa," tuturnya.
Ridha Sah Putra menjelaskan pengajuan golden visa tersebut yang pertama di wilayah kerjanya sejak program itu diluncurkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. (lia/JPNN)
Golden visa memberikan jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia, yakni lima dan 10 tahun dengan syarat investasi tertentu.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News