Golden Visa Mulai Diminati WNA, Imigrasi Denpasar Buka Data
bali.jpnn.com, DENPASAR - Golden visa yang ditawarkan pemerintah mulai menarik minat warga negara asing (WNA) di Bali.
Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, dilaporkan telah menangani empat WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal Golden Visa.
Empat WNA itu masing-masing dua berasal dari Rusia dan Hong Kong.
"Proses saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra dilansir dari Antara.
Golden visa memberikan jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia, yakni lima dan 10 tahun dengan syarat investasi tertentu.
Visa jenis ini bertujuan memudahkan WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Ada pun jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
Secara nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan sebanyak 471 Golden Visa pada Juli - Desember 2024 dengan total nilai investasi mencapai Rp 9 triliun.
Golden visa memberikan jangka waktu tinggal lebih lama di Indonesia, yakni lima dan 10 tahun dengan syarat investasi tertentu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News