Kisruh PHK di BUMD Pemprov Bali Berlanjut, Perumda Kerthi Bali Shanti Angkat Bicara
Masalah kian pelik lantaran kelimanya memprotes kompensasi yang diberikan perusahaan yang nominalnya belum sesuai.
“Kami tidak semua penuh dibayarkan.
Pertama itu minta setengah, tetapi diturunkan lagi karena dari pihak Perumda-nya menginformasikan bahwa keuangan perusahaan tidak baik-baik saja.
Kami tidak mau memperpanjang permasalahan, jadi kami terima,” ujar Made Raka Dwi Putra.
Made Raka Dwi Putra menepis klaim perusahaan soal kinerja dirinya dan empat karyawan lain yang dianggap buruk.
Sebagai bukti mereka menyertakan hasil pekerjaan dan presensi.
Namun, kata Made Raka, apapun alasan perusahaan setidaknya para pekerja wajib menerima haknya sebagai ter-PHK.
“Walaupun dikatakannya ada evaluasi lah, kinerja ataupun apa, namanya PHK sepihak ya salah satu pihak yang mengakhiri hubungan PHK tersebut ya wajib memenuhi prosedur,” tutur Made Raka Dwi Putra. (lia/JPNN)
PHK terhadap lima karyawan Perumda Kerthi Bali Shanti dilakukan karena kinerja kurang optimal dan masalah keuangan yang melanda perusahaan.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News