Isu Bangunan KEK Kura-Kura Bali Ganggu Penerbangan Bandara Ngurah Rai Menyeruak
Zakki Hakim menjamin setiap rencana pembangunan wajib dilaporkan ke Kemenko Perekonomian dan jajaran Pemprov Bali.
“Kami ikut aturan saja, karena KEK jadi harus lapor terus perkembangannya setiap dua minggu ke Kemenko Perekonomian, Dewan Nasional KEK, dewan kawasan.
Setiap tiga bulan membuat laporan mengenai progres pembangunan, jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, UMKM yang diberdayakan, termasuk semua standar bangunan yang harus mengikuti apa yang sudah diterapkan pemerintah,” kata Zakki Hakim.
Oleh karena itu, Zakki Hakim menilai tudingan KEK Kura-Kura Bali mengganggu penerbangan di Bandara Ngurah Rai tidak tepat.
Pasalnya, kawasan KEK Kura-kura Bali hanya dilewati oleh pesawat saat terbang tidak terlalu rendah.
Zakki Hakim justru merasa pesawat yang terbang rendah lebih dekat dengan kawasan Jimbaran yang justru lebih padat bangunan.
“Kalau kami ikut aturan dari pemerintah khususnya Pemprov Bali, ada aturan tinggi maksimalnya ya kami ikuti.
Itu paling tinggi sama dengan gedung-gedung lain di Bali kalau tidak salah 15-20 meter ya kami ikuti,” ujar Zakki Hakim.
Kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) ini dianggap mengganggu aktivitas penerbangan Bandara Gusti Ngurah Rai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News