Jokowi Putuskan KEK Kura Kura Bali Pusat Pariwisata dan Industri Kreatif

bali.jpnn.com, DENPASAR - Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali seluas 498 hektare di Denpasar Selatan sebagai pusat pariwisata dan industri kreatif.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Jokowi menetapkan KEK Kura Kura Bali berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023.
“Bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus,” tulis pertimbangan dalam PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 April 2023.
Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali, menurut isi PP tersebut, ditujukan untuk pariwisata dan industri kreatif.
Pertimbangannya, KEK Kura Kura Bali di wilayah Serangan, Kota Denpasar, telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
PP 23/2023 itu juga mengatur mengenai keberadaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki beberapa tugas.
Tugas Dewan Nasional KEK antara lain menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP tersebut mulai berlaku yakni pada 5 April 2023.
Badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali juga bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.
Presiden Jokowi akhirnya memutuskan sekaligus menetapkan KEK Kura Kura Bali jadi pusat pariwisata dan industri kreatif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News