Kemenkum Turun Tangan, Dirjen AHU Minta Dua Kubu INI Mengakhiri Konflik, Tegas
“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Widodo.
Sebagai hasil dari pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin utama.
Pertama, menghentikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI.
Kedua, menyusun dan mengajukan struktur pengurus organisasi kepada Menteri melalui Ditjen AHU selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2025.
Ketiga, melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan sukarela dan bertanggung jawab.
Widodo menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan komitmen penuh dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan ini.
“Organisasi ini dibangun untuk bersatu dan bersosialisasi, bukan untuk terpecah akibat perbedaan pendapat yang ada.
Jika hingga tanggal 15 Januari 2025 tidak ada keputusan, Menteri Hukum akan mengambil langkah tegas,” ujar Widodo.
Dirjen AHU Widodo menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah terakhir untuk memulihkan persatuan di tubuh INI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News