Pelat Non-DK Marak di Bali, Politikus Senayan Angkat Bicara, Penting!

Mantan aktivis GMNI ini hanya berharap tertib administrasi.
Setelah mobil tersebut bisa masuk Bali tindakan selanjutnya memastikan pemiliknya mengubah pelat menjadi DK jika beroperasi tiga bulan atau lebih.
Kebijakan ini harus diambil lantaran pelat non-DK itu tidak memberi keuntungan bagi Bali.
Mereka menggunakan fasilitas jalan bahkan mencari rezeki namun, tetapi pajak kendaraannya lari ke daerah sesuai pelat kendaraan.
Menurut Nyoman Parta, dua usulan ini dapat menjadi solusi kepadatan kendaraan pelat luar Bali yang meresahkan masyarakat.
“Biar kita ketahui jumlah kendaraan di Bali, kapasitas dengan jalannya,” ujar Nyoman Parta.
Ketiga terkait BBM kuota yang ada di Bali dan keempat, pajak yang harus dibayar di luar Bali.
“Mereka menggunakan BBM kuota yang ada di Bali.
Anggota Komisi X DPR RI I Nyoman Parta mengusulkan agar kendaraan pelat non-DK yang akan masuk Bali dibatasi durasi operasionalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News