Sopir Truk Pelat L Nekat Melanggar Rambu Tanjakan Goa Gong Jimbaran, Lihat Akibatnya

Rabu, 17 Juli 2024 – 17:08 WIB
Sopir Truk Pelat L Nekat Melanggar Rambu Tanjakan Goa Gong Jimbaran, Lihat Akibatnya - JPNN.com Bali
Polisi mengatur lalu lintas di tanjakan Goa Gong saat truk L 9122 AA yang membawa muatan material mogok, Rabu (17/7) pukul 10.30 WITA. Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, JIMBARAN - Para sopir rupanya masih ada yang nekat melanggar rambu lalu lintas yang melarang truk dan bus melewati tanjakan Goa Gong Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Seperti yang terjadi pada Rabu (17/7) pukul 10.30 WITA.

Truk engkel bermuatan besi dan material bangunan mendadak mogok di tanjakan Goa Gong menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi kejadian.

Kemacetan panjang ini mendapat atensi langsung Polsek Kuta Selatan.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Gusti Ngurah Yudistira memerintahkan Kanitlantas Aiptu Ida Bagus Suarnaya untuk mendatangi TKP.

Setelah di lokasi, Aiptu IB Suarnaya membenarkan truk dengan nomor polisi L 9122 AA yang membawa muatan material mogok di tanjakan Goa Gong.

“Truk tersebut ternyata melanggar aturan rambu lalu lintas yang melarang truk dan bus melewati tanjakan Goa Gong,” ujar Kapolsek Kuta Selatan Kompol Gusti Ngurah Yudistira.

Akibat pelanggaran tersebut, sopir truk langsung ditilang.

Para sopir rupanya masih ada yang nekat melanggar rambu lalu lintas yang melarang truk dan bus melewati tanjakan Goa Gong Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News