Minat Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI di NTB Tinggi, Kadiv Yankumham Bergerak
Direktur Tata Negara Dulyono menyatakan bahwa masih banyak anak berkewarganegaraan ganda yang belum melaksanakan proses pendaftaran kewarganegaraan.
Dulyono mengatakan saat ini sedang dilakukan pengusulan rencana perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda.
“Apabila terdapat permasalahan kewarganegaraan di wilayah, Kanwil Kemenkumham NTB dapat mengusulkan dalam bentuk kajian, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Ditjen AHU," kata Dulyono.
Direktur Tata Negara Dulyono menambahkan dalam waktu dekat akan di laksanakan rapat koordinasi AHU.
Sehingga dalam Rakor AHU ini dapat disusun Daftar Inventaris Masalah di wilayah terkait layanan AHU baik layanan kenotariatan, badan usaha, PPNS dan layanan lainnya, untuk kemudian ditemukan solusi terbaiknya.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa kasus anak berkewarganegaraan ganda dialami oleh masyarakat kawin campur (WNI dan WNA).
Oleh karena itu, tidak jarang seorang suami, istri atau anak-anak dari perkawinan campuran menjadi kehilangan hak untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus-menerus, maka besar kemungkinan mereka akan terancam menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).
Menurut Kadiv Yankumham NTB Farida, sepanjang 2024 terdapat 18 permohonan proses pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News