Kemenkumham Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia, BPR Tata Anjung Sari Terkendala Akses
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkumham Bali telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pentingnya pendaftaran, perubahan, dan khususnya penghapusan jaminan fidusia (roya) di Kota Denpasar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Nomor: W20.UM.03.07- 11577 yang bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha.
Khususnya lembaga pembiayaan dan notaris, tentang kewajiban mereka dalam melaksanakan roya.
Kewajiban roya ada pada lembaga pembiayaan.
Notaris adalah mitra kerja dari lembaga pembiayaan dalam pembuatan akta dan dapat juga melakukan roya melalui notaris.
Kegiatan dilaksanakan dengan pemberian informasi kepada notaris dan lembaga pembiayaan yang dalam hal ini BPR di Kota Denpasar.
Baca Juga:
Para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, termasuk konsekuensi hukum yang dapat timbul jika kewajiban roya tidak dipenuhi.
Selain itu, tim dari Kemenkumham Bali juga memberikan panduan teknis mengenai cara melakukan roya secara online.
Terungkap bahwa PT BPR Tata Anjung Sari masih mengalami kendala dalam mengakses sistem roya online karena belum menerima akun pengguna.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News