Dirjen Instrumen HAM Minta GTD BHAM Dorong Pelaku Usaha Melakukan Penilaian Prisma
Farid menuturkan, tugas GTD BHAM tidak ringan.
Perlu komitmen yang kuat untuk mendukung penerapan HAM dalam menjalankan bisnis demi kesejahteraan masyarkat di Provinsi NTB.
Terdapat tiga pilar dalam prinsip-prinsip panduan PBB United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHR) yang diperkenalkan Prof John Ruggie, yakni state duty to protect atau kewajiban negara untuk melindungi HAM.
Negara dapat melindungi HAM warganya dengan membuat kebijakan HAM yang mendorong pihak swasta untuk menghormati HAM dalam menjalankan operasi bisnisnya.
Kedua, corporate responsibility to respect di mana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dengan melakukan penghormatan HAM.
Ketiga, access to remedy atau akses terhadap pemulihan di mana negara maupun korporasi harus memiliki mekanisme pemulihan terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sektor bisnis.
"Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM atau yang disebut dengan Stranas BHAM.
Stranas ini diharapkan dapat menjadi panduan yang konkret dan sistematis terhadap apa yang harus dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam pengarusutamaan Bisnis dan HAM," ujar Farid Junaedi.
Dirjen Instrumen HAM Kemenkumham RI Farid Junaedi (kiri) minta GTD BHAM di Provinsi NTB mendorong pelaku usaha melakukan pengisian Prisma.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News