Plt Dirjen PP Sentil Korupsi & Penyelamatan Aset Negara di Universitas Mataram
Dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (Formas) Universitas Mataram ini, Plt Dirjen PP Prof Asep menekankan terkait pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.
"Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pemerintah mengedepankan reformasi hukum terkait penguatan sistem pemulihan aset, sistem zero corruption, perlindungan & pemenuhan HAM.
Kemudian internalisasi nilai HAM, transformasi akses keadilan serta pembangunan budaya hukum pancasila & alternative dispute resolution," ujar Prof Asep yang juga Jampidum Kejagung RI ini.
Melalui seminar ini, Kanwil Kemenkumham NTB berharap para akademisi dan praktisi yang hadir dapat memberikan kontribusinya dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas khususnya di NTB.
Selepas kegiatan, Kakanwil Parlindungan juga sempat menyampaikan bahwa akademisi berperan penting dalam efektifitas kebijakan dan tata kelola pemerintahan yang dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
"Akademisi dapat bertindak sebagai policy entrepeneur yang dapat menginvestasikan dan menggunakan sumber daya yang dimiliki guna mengidentifikasi serta menganalisis masalah kebijakan untuk diusulkan sebagai solusi kebijakan atas permasalahan tersebut," tutur Parlindungan. (lia/JPNN)
Plt Dirjen PP Prof Asep Nana Mulyana menekankan terkait pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara saat seminar di Universitas Mataram
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News