Oknum Notaris di Denpasar Berulah, MPDN Minta Saran Kemenkumham Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kemenkumham Bali menerima audiensi Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Denpasar di Ruang Arjuna, Kamis (31/10).
Pertemuan ini untuk membahas kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas.
Audiensi ini diinisiasi menyusul adanya kasus pemberhentian seorang notaris di Kota Denpasar dengan tidak hormat.
Notaris tersebut tidak dapat ditemukan, tidak bisa dihubungi, dan kantornya dalam keadaan terkunci. Hal ini membuat MPDN Denpasar merasa kesulitan untuk mengambil alih protokol notaris yang bersangkutan.
Ketua MPDN Denpasar Prof A.A Ari Atu Dewi menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi ini adalah meminta saran dan masukan terkait langkah-langkah yang dapat diambil dalam menangani kasus tersebut.
Pihaknya berharap dapat menemukan solusi terbaik agar tidak merugikan masyarakat dan menjaga martabat profesi notaris.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah memblokir akun notaris yang bersangkutan.
Selain itu, akan dibentuk tim yang melibatkan aparat penegak hukum untuk menjadi saksi dalam proses pengambilan alih protokol.
Ketua MPDN Kota Denpasar Prof A.A Ari Atu Dewi bertemu Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu membahas pemberhentian notaris di Denpasar, Kamis (31/10).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News