Oknum Notaris di Denpasar Berulah, MPDN Minta Saran Kemenkumham Bali
MPWN juga akan memfasilitasi dengan mengirimkan surat kepada aparat penegak hukum terkait.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Bali Rahendro Jati menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan tersebut.
Salah satunya MPDN Kota Denpasar diminta untuk menyampaikan data yang akurat mengenai jumlah notaris yang berpraktik di Kota Denpasar,
Terkait kegiatan serah terima protokol yang harus dilakukan dalam kasus ini dan menindaklanjuti dua SK pemberhentian diharapkan untuk memberikan informasi terkait notaris yang bersangkutan ke MPWN.
Ada dua Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan, yaitu SK pemberhentian dan SK penunjukan protokol.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan permasalahan terkait pemberhentian notaris di Kota Denpasar dapat segera diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (lia/JPNN)
Ketua MPDN Kota Denpasar Prof A.A Ari Atu Dewi bertemu Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu membahas pemberhentian notaris di Denpasar, Kamis (31/10).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News