MKNW Bali Rapat Bahas Pengawasan Notaris, Kakanwil Sentih Marwah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi, Senin (7/10).
Rapat membahas terkait dengan intensifikasi pengawasan terhadap notaris di wilayah Bali.
Rapat ini difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021, khususnya terkait Pasal 29 tentang pemanggilan notaris.
Rapat dihadiri oleh tim Majelis Pemeriksa yang terdiri dari unsur pemerintah, yakni Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati dan jajaran.
Hadir juga unsur notaris, unsur akademisi dari Universitas Udayana (Unud) dan unsur ahli dari Polda Bali.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu yang juga Ketua MKNW Provinsi Bali menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif terhadap notaris.
"Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga marwah profesi notaris dan memastikan bahwa seluruh notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Pramella.
Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait organisasi notaris dibahas, termasuk tata cara pengawasan dan penanganan pelanggaran kode etik.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu yang juga Ketua MKNW Provinsi Bali menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif terhadap notaris
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News